xiaomi

Selasa, 16 Desember 2014

BIMBINGAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes pada tanggal 3-4 Desember 2014. Sebagai narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.



JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu  dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Informasi hukum ini terintegrasi dari Pusat sampai dengan tingkat Kelurahan melalui internet sehingga dapat diakses seluruh masyarakat sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.

Tugas JDIH:
1. enyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
2. Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum;
3. Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
4. Menyediakan fasilitas melalui perpustakaan hukum;
5. Menyiapkan bahan dalam perancangan hukum;
6. Melayani masyarakat agar mudah memperolah informasi hukum.

Kewajiban JDIH:
1. Mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
2. Mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
3. Membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan
    Dokumentasi dan Informasi Hukum (Permenkumham 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi
    Pengelolaan Teknis Dokumentasi Hukum).

Dalam sambutannya, Kabag Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Brebes mengharapkan kepada seluruh PNS dan perangkat pemerintahan di Kabupaten Brebes untuk selalu berpedoman pada hukum yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kepada peserta bimtek untuk  mengaplikasikan hasil bimtek di tempat kerja masing-masing.

Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Brebes dari tingka Kabupaten sampai dengan Kelurahan
    untuk mempunyai website yang di dalamnya dipublikasikan produk-produk hukum yang telah diterbitkan;
2. Mengadakan"Perpustakaan Hukum" di setiap kantor dinas pemerintah berupa ruangan atau lemari yang
    di dalamnya terdapat produk-produk hukum berupa buku, berkas atau media elektronik yang dapat
    diakses semua orang yang membutuhkannya;
3. Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Desa akan diadakan sosialisasi kepada seluruh desa
    di Provinsi Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar